Masuk ke Rekening Kas Desa, DD Diblokir
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Meskipun nantinya dana desa (DD) sudah ditransfer ke rekening kas desa, dana desa (DD) ternyata tak bisa langsung diambil (dicairkan,red). DD yang berada di rekening kas desa secara otomatis akan diblokir oleh Bank Bengkulu (BB).Pengambilan DD hanya bisa dilakukan setelah desa mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Benteng.
\"Ya, DD akan di blokir dulu oleh pihak bank. Setelah mendapatkan rekomendasi dari DPMPD, barulah DD bisa diambil,\" kata Sekretaris DPMPD Kabupaten Benteng, Drs Ansoni.
Untuk mendapatkan rekomendasi dari DPMPD, sambung Ansoni, caranya tentu saja tak begitu sulit. Khusus DD tahap akhir (tahap III,red), masing-masing desa harus menyampaikan dokumen anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) perubahan. Dikatakan Ansoni, APBDes-P merupakan landasan bagi Pemerintah Desa (Pemdes) merealisasikan DD. Apakah itu untuk pembangunan fisik (infrastruktur) ataupun kegiatan pemberdayaan masyarakat.
\"Setelah dokumen APBDes-P diserahkan, rekomendasi pencairan DD akan langsung kami berikan. Tujuannya, ini merupakan bentuk tertib administrasi. Kami pun bisa mengecek atau memantau penggunaan anggaran ditingkat desa. Ini merupakan upaya untuk memperkecil penyimpangan anggaran,\" tandasnya.
Dari total 142 desa se-Kabupaten Benteng, Ansoni menuturkan, baru 2 desa yang telah menyerahkan dokumen APBDes-P yang telah diverivikasi oleh Camat. Diantaranya, Desa Taba Jambu dan Tanjung Terdana Kecamatan Pondok Kubang.\"Sampai saat ini (kemarin,red), DD tahap III rekening umum kas negara (RKUN) dan belum di transfer ke rekening umum kas daerah (RKUD). Setelah di RKUD, paling lambat 7 hari sudah di transfer ke rekening kas desa. Secara keseluruhan, baru 2 desa yang bisa mengambil DD tahap III di Bank Bengkulu dikarenakan sudah melaporkan dokumen APBDes-P,\" demikian Ansoni.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: